Penentuan Batasan Pertanggungjawaban Pidana Antara Direktur Nominee Dan Direktur Bayangan Berdasarkan Asas Kesalahan (Culpability)

Penentuan Batasan Pertanggungjawaban Pidana Antara Direktur Nominee Dan Direktur Bayangan Berdasarkan Asas Kesalahan (Culpability)

Authors

  • Nur Nida Fadilla Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v7i1.553

Keywords:

direktur bayangan, direktur nominee, asas kesalahan, pengendalian faktual, pertanggungjawaban pidana korporasi, culpability principle

Abstract

Perkembangan kejahatan korporasi modern memunculkan fenomena direktur bayangan (shadow director) dan direktur nominee sebagai tantangan serius dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Penggunaan struktur formal korporasi untuk menyembunyikan pelaku sesungguhnya (hidden actor) semakin marak, sementara hukum positif Indonesia belum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan batasan pertanggungjawaban pidana antara keduanya. Dua risiko utama yang dihadapi adalah lolosnya pelaku sesungguhnya dari jangkauan hukum dan pemidanaan direktur nominee yang hanya berfungsi administratif tanpa kesalahan substantif (overcriminalization).

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doctrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep shadow director belum diatur secara eksplisit, keberadaannya dapat dijangkau melalui doktrin identification theory, direct liability, serta mekanisme penyertaan Pasal 55 KUHP.

Penerapan asas kesalahan (culpability) mensyaratkan lima parameter kumulatif: (1) adanya pengetahuan (knowledge) terhadap tindak pidana; (2) adanya kehendak (intent) atau persetujuan; (3) keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan; (4) kemampuan mengendalikan atau mencegah tindak pidana; dan (5) hubungan kausal antara pengendalian dengan terjadinya tindak pidana. Direktur nominee tidak dapat dipidana apabila tidak memenuhi parameter tersebut, sedangkan direktur bayangan yang memiliki pengendalian faktual dan mens rea merupakan pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku intelektual. Pendekatan berbasis culpability ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah ketidakadilan dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

References

Ancel, M. (1965). La défense sociale nouvelle. Cujas.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Ashworth, A. (2013). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.

Atmasasmita, R. (2017). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Kencana.

Clark, R. C. (1986). Corporate law. Little, Brown and Company.

Fuady, M. (2010). Doktrin-doktrin modern dalam hukum perusahaan dan eksistensinya dalam hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Gillies, P. (1990). Corporate criminal liability. Law Book Company.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Hoefnagels, G. P. (1973). The other side of criminology: An inversion of the concept of crime. Kluwer. https://link.springer.com/book/10.1007/978-94-017-4495-9

Indira. (2024). Pertanggungjawaban direktur nominee dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Gagasan Hukum, 6(2), 195–213.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Cet. 8). Rineka Cipta.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana.

Payne, J. (2002). Shadow directors: A case for re-classification. Cambridge Law Journal, 61(3), 679.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1374.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33.

Putri Rahayu. (2023). Penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap pengendali korporasi [Tesis magister, Universitas Sumatera Utara]. Repositori Universitas Sumatera Utara.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, 10 Februari 2023.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Roxin, C. (2006). Strafrecht allgemeiner teil: Band I (4. Aufl.). C.H. Beck.

Saleh, R. (2003). Pikiran-pikiran tentang pertanggung jawaban pidana (Ed. Rev.). Ghalia Indonesia.

Salomon v. Salomon & Co. Ltd. [1897] AC 22 (House of Lords). https://www.bailii.org/uk/cases/UKHL/1897/1.html

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sugondo. (2016). Analisis batas tanggungjawab direktur nominee dalam perspektif hukum perusahaan [Tesis magister, Universitas Sumatera Utara]. Repositori Universitas Sumatera Utara.

U.K. Companies Act 2006, c. 46. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2006/46

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Published

2026-04-30

Issue

Section

Artikel