Disparitas Putusan Dalam Delik Penyertaan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Onvoldoence Gemotiverd

Authors

  • Ella Silvia Universitas Pancasila
  • Fadillah Sri Elvianita Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Mayang Anindya Pulosari Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v7i1.522

Keywords:

Disparitas Putusan, Pernyertaan, Penalaran Hukum, Korupsi, Onvoldoende Gemotiveerd

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap ketidakpastian argumentasi hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat peradilan pertama,Banding,dan Kasasi dalam perkara tindak pidana korusi yang dikaikan dengan delik pernyertaan. Fokus utama penelitian adalah penerapan asas Onvoldoende Gemotiveerd (pertimbangan hukum yang tidak cukup) yang dinilai memicu terjadinya penalaran yang sesat (fallacy) dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan terhadap terdakwa Ir. Alex Denni, Agus Sutoyo, dan Ir. Teuku Hedi Safinah. Permasalahan ini turut memperparah disparitas pemidanaan dalam praktik peradilan pidana korupsi. Penelitian ini berbeda dari studi-studi sebelumnya seperti oleh ICW.MAPPI-FHUI, dan para akademisi lain, yang telah menitikberatkan pada disparitas pemidanaan dari aspek institusional, tafsir sanksi minimum ,atau pedoman pemidanaan. Penelitian ini justru menelaah secara mendalam kesalahan penalalaran hukum hakim dalam mengkonstruksi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pekrara ini, terjadi ironi dimana terdakwa yang secara fungsional memiliki peran dominan justru divonis tidak bersalah, sementara terdakwa dari kalangan swasta dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, penelitian ini menunjukan perlunya standarisasi dan penguatan argumentasi hukum hakim demi menjamin keadilan subtantif dan mencegah disparitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

References

Akbari, Anugerah Rizki, Adery Ardhan Saputro, and Andreas Nathaniel Marbun, Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pe (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia - USAID, 2017)

Alva Dio Rayfindratama, ‘Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan’, Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1.2 (2023), pp. 1–17, doi:10.55606/birokrasi.v1i2.409

Arfhan, Harry, ‘Ajaran Turut Serta Tindak Pidana Korupsi’, Syiah Kuala Law Journal, 3.April (2019), pp. 35–52, doi:https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12136

Gulo, Nimerodi, ‘Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana’, Masalah-Masalah Hukum, 47.3 (2018), p. 215, doi:10.14710/mmh.47.3.2018.215-227

Hazir, Cholila Adhaningrum. Tamssil, ‘Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Putusan PT. Jawa Timur Nomor:104/Pdt/2012/PT.Sby Berkenaan Dengan Pencabutan Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hak Atas Tanah’, Jurnal Novum, 05.02 (2018), pp. 65–73

Januartha, I Made Dera, I Made Suwitra, and Ni Made Puspasutari Ujianti, ‘Keberadaan Asas Ius Curia Novit Dalam Perkara Perdata’, Jurnal Konstruksi Hukum, 4.3 (2023), pp. 268–74, doi:10.55637/jkh.4.3.8028.268-274

Jaya, Muhammad Indra, ‘Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara’ (Universitas Hasanuddin, 2024)

Khalid, Afif, ‘Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia’, Al-Adl?: Jurnal Hukum, 6.11 (2014), pp. 9–36, doi:10.31602/al-adl.v6i11.196

Laela Fakhriah, Efa, ‘Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 5.1 (2020), pp. 89–102, doi:10.23920/jbmh.v5i1.50

Langkung, Tama S., and others, Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Korupsi, Indonesia Corruption Watch (Jakarta, 2014)

Musa, M., and Heni Susanti, ‘Penalaran Hakim Tentang Penyertaan Tindak Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Videotron’, Jurnal Yudisial, 15.1 (2022), pp. 27–45, doi:10.29123/jy.v15i1.529

Pratiwi, Siswantari, ‘Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)’, Binamulia Hukum, 11.1 (2022), pp. 69–80, doi:10.37893/jbh.v11i1.677

Putra, Yagie Sagita, ‘Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana’, University Of Bengkulu Law Journal, 2.1 (2017), pp. 14–28, doi:10.33369/ubelaj.v2i1.8009

Rahardjo, S, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Genta Pub., 2009)

Rahman, Abdul, and Rocky Marbun, ‘Kesesatan Berpikir (Fallacy) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Perspektif Teori Paradigma Thomas S. Khun’, Jurnal Hukum Dan Peradilan: Similia Similibus, 1.56 (2024), pp. 58–67

Ramasamy, Shamala, ‘Informal Reasoning Fallacy and Critical Thinking Dispositions: A Univariate Study of Demographic Characteristics among Malaysian Undergraduates.’, Online Submission, 2011, pp. 1–21

Safa’at, Rheina Aini, Graciella Azzura Putri Ananda, and Rasji, ‘Kedudukan Dan Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia’, Jurnal Kewarganegaraan, 8.1 (2024), pp. 303–09, doi:https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6150

Septiany, Wiena, and Hesti Septianita, ‘Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid .Sus-Anak/2023/Pn.Kwg)’, JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5.1 (2024), pp. 268–82, doi:https://doi.org/10.38035/jihhp

Singgih Gitayuda, M. Boy, ‘Implementasi Edukasi Menghindari Kesalahan Berpikir Pada Mahasiswa Manajemen’, Science Contribution to Society Journal, 1.1 (2021), pp. 22–30

Sobur, Kadir, ‘Logika Dan Penalaran Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan’, TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 14.2 (2015), pp. 387–414, doi:10.30631/tjd.v14i2.28

Tunggal, Galang Nungrahaning, ‘Disparitas Putusan Hakim Terhadap Penerapan Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan’ (Universitas Islam Sultan Agung, 2024)

Wahyono, Bambang Angkoso, ‘Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Militer Berbasis Asas, Teori Dan Dokmatik Hukum’, Lex Jurnalica, 16.1 (2019), p. 5

Weruin, Urbanus Ura, ‘Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum; Logic, Reasoning and Legal Argumentation’, Jurnal Konstitusi, 14.2 (2017), pp. 95–374 <https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1427%0Ahttps://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1427/320>

Yasmin Br Gultom, Putri, and Najla Adelia, ‘Kesalahan Berpikir (Logical Fallacies)’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 9 (2025), pp. 1859–64

Published

2026-03-16

Issue

Section

Artikel
Abstract viewed = 21 times