Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Pengaruh Radikalisme
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i1.516Keywords:
Perlindungan Hukum, Radikalisme, Keluarga, AnakAbstract
Paham radikalisme yang ada dalam lingkup keluarga sangat berbahaya khususnya terhadap anak-anak. Anak yang masih mencari jati dirinya perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan hingga anak tersebut dapat mandiri, hal ini penting karena anak merupakan harapan dan masa depan orangtua, bangsa, dan negara. Paham radikalisme yang terjadi dalam keluarga akan membuat anak sebagai alat untuk mencapai kejahatan hasil propaganda dari orang tua dan/atau orang-orang di sekitarnya untuk melakukan tindak kejahatan, hal ini dapat mengarah ke tindak pidana terorisme. Permasalahan: bagaimana negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga dan langkah yang dilakukan agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode peneliatian hukum empiris dengan pengumpulan data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap instansi sesuai dengan permasalahan yang diangkat. Anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme tidak dapat dikatakan sebagai pelaku tindak kejahatan, karena anak merupakan korban kejahatan, korban pendoktrinan, eksploitasi pemikiran serta alat oleh propaganda orang dewasa yang mengajarkan paham radikalisme kepada anak. Oleh karena itu peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sangat penting, anak sebaiknya tidak dipenjara melainkan harus diberikan perlindungan khusus seperti diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi, dan pendampingan sosial sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, begitu juga kepada orang dewasa yang melibatkan anak dalam tindak terorisme harus diberatkan hukuman padanyan 1/3 (sepertiga) dari hukuman yang dijatuhkan padanya. Terakhir adalah dengan negara melakukan deradikalisasi kepada anak dan keluarga yang terpapar paham radikalisme.References
Makarao, mohammad Taufik, and dkk. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT. Rinika Cipta, 2013.
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Adang, Yesmil Anwar. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Abimanyu, Bambang. Teror Bom Azahari-Noor Din. Jakarta: Republika, 2006.
Salam, Moch Faisal. Motivasi Tindakan Terorisme. Jakarta: Mandar Maju, 2003.
Joni, M, dan Zulchauna Z Tanamas. Aspek Perlindungan Anak Dalan Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Ahmad Mahyani, Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. II, No. 2, 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, “Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt”, (24 Maret 2021) terdapat disitus: <https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f338dfeb1940d10cbc18dfe0706de063. html>.
Publikasi Dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Berpikir Kritis, Hindari Anak Dari Janji Manis Teroris, (10 September 2021), terdapat disitus: <https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2777>.
Wawancara dengan Nanda Fajar Aditya, Kepala Seksi/Subkoordinator Perlindungan Kepentingan Nasional BNPT, 8 Februari 2022.
Wawancara dengan Sri Wahyuni selaku Pekerja Sosial Sentra Handayani, 5 Juli 2022.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahunn 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Khairia Shafa Nabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















