https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/issue/feed Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2026-05-28T09:22:01+00:00 Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M beniharefa@upnvj.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Jurnal Hukum Pidana &amp; Kriminologi (JHPK)</strong> hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara <em>double blind review</em>.</p> <p>Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan <em>novelty</em> dari penelitiannya. Ruang lingkup (<em>scope</em>) dalam jurnal ini seputar hukum pidana dan kriminologi, meliputi : Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya.</p> <p><strong>ISSN Cetak - 2746-7651 | ISSN Online - 2746-7643</strong></p> https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/522 Disparitas Putusan Dalam Delik Penyertaan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Onvoldoence Gemotiverd 2026-03-16T03:39:41+00:00 Ella Silvia ellasilvia@univpancasila.ac.id Fadillah Sri Elvianita dilahelvianita@gmail.com Mayang Anindya Pulosari mayang3023143@univpancasila.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap ketidakpastian argumentasi hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat peradilan pertama,Banding,dan Kasasi dalam perkara tindak pidana korusi yang dikaikan dengan delik pernyertaan. Fokus utama penelitian adalah penerapan asas Onvoldoende Gemotiveerd (pertimbangan hukum yang tidak cukup) yang dinilai memicu terjadinya penalaran yang sesat (fallacy) dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan terhadap terdakwa Ir. Alex Denni, Agus Sutoyo, dan Ir. Teuku Hedi Safinah. Permasalahan ini turut memperparah disparitas pemidanaan dalam praktik peradilan pidana korupsi. Penelitian ini berbeda dari studi-studi sebelumnya seperti oleh ICW.MAPPI-FHUI, dan para akademisi lain, yang telah menitikberatkan pada disparitas pemidanaan dari aspek institusional, tafsir sanksi minimum ,atau pedoman pemidanaan. Penelitian ini justru menelaah secara mendalam kesalahan penalalaran hukum hakim dalam mengkonstruksi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pekrara ini, terjadi ironi dimana terdakwa yang secara fungsional memiliki peran dominan justru divonis tidak bersalah, sementara terdakwa dari kalangan swasta dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, penelitian ini menunjukan perlunya standarisasi dan penguatan argumentasi hukum hakim demi menjamin keadilan subtantif dan mencegah disparitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.</p> 2026-03-16T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Ella Silvia, Fadillah Sri Elvianita, Mayang Anindya Pulosari https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/553 Penentuan Batasan Pertanggungjawaban Pidana Antara Direktur Nominee Dan Direktur Bayangan Berdasarkan Asas Kesalahan (Culpability) 2026-05-17T12:53:27+00:00 Nur Nida Fadilla nidafadilla2119@gmail.com <p>Perkembangan kejahatan korporasi modern memunculkan fenomena direktur bayangan (shadow director) dan direktur nominee sebagai tantangan serius dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Penggunaan struktur formal korporasi untuk menyembunyikan pelaku sesungguhnya (hidden actor) semakin marak, sementara hukum positif Indonesia belum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan batasan pertanggungjawaban pidana antara keduanya. Dua risiko utama yang dihadapi adalah lolosnya pelaku sesungguhnya dari jangkauan hukum dan pemidanaan direktur nominee yang hanya berfungsi administratif tanpa kesalahan substantif (overcriminalization).</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doctrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep shadow director belum diatur secara eksplisit, keberadaannya dapat dijangkau melalui doktrin identification theory, direct liability, serta mekanisme penyertaan Pasal 55 KUHP.</p> <p>Penerapan asas kesalahan (culpability) mensyaratkan lima parameter kumulatif: (1) adanya pengetahuan (knowledge) terhadap tindak pidana; (2) adanya kehendak (intent) atau persetujuan; (3) keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan; (4) kemampuan mengendalikan atau mencegah tindak pidana; dan (5) hubungan kausal antara pengendalian dengan terjadinya tindak pidana. Direktur nominee tidak dapat dipidana apabila tidak memenuhi parameter tersebut, sedangkan direktur bayangan yang memiliki pengendalian faktual dan mens rea merupakan pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku intelektual. Pendekatan berbasis culpability ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah ketidakadilan dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.</p> 2026-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Nur Nida Fadilla https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/555 Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Privasi Warga Negara Dalam Penggunaan Drone (Pesawat Nirawak) Di Indonesia 2026-05-28T09:22:01+00:00 Rahmat Halim Sapoetra Halimsaputrar21@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan privasi warga negara yang terancam oleh penyalahgunaan teknologi drone (pesawat nirawak) di Indonesia. Perkembangan pesat penggunaan drone menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, khususnya terkait pelanggaran ruang privat melalui pengawasan dan perekaman tanpa izin. Drone yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sensor penginderaan jarak jauh mampu melakukan aerial surveillance terhadap ruang privat warga negara tanpa kehadiran fisik pelaku, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang serius dalam perlindungan hak privasi. Meskipun penggunaan drone secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020, regulasi ini lebih berfokus pada aspek keselamatan penerbangan dan tidak mengatur perlindungan privasi secara komprehensif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan drone pada ruang privat milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan integratif yang menggabungkan Pasal 257, 258, dan 333 KUHP Baru, Pasal 68 UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU ITE, dengan memenuhi lima parameter kumulatif. Namun, hukum positif yang ada masih memiliki kekosongan dan kekaburan hukum yang signifikan sehingga diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana (ius constituendum) berupa penambahan ayat pada Pasal 257 dan Pasal 258 KUHP Baru, revisi Pasal 68 UU PDP, serta penambahan ketentuan perlindungan privasi dalam regulasi penerbangan drone.</p> 2026-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Rahmat Halim Sapoetra