https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/issue/feedJurnal Hukum Pidana dan Kriminologi2026-03-16T03:53:30+00:00Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.Mbeniharefa@upnvj.ac.idOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)</strong> hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara <em>double blind review</em>.</p> <p>Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan <em>novelty</em> dari penelitiannya. Ruang lingkup (<em>scope</em>) dalam jurnal ini seputar hukum pidana dan kriminologi, meliputi : Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya.</p> <p><strong>ISSN Cetak - 2746-7651 | ISSN Online - 2746-7643</strong></p>https://www.jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/522Disparitas Putusan Dalam Delik Penyertaan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Onvoldoence Gemotiverd2026-03-16T03:39:41+00:00Ella Silviaellasilvia@univpancasila.ac.idFadillah Sri Elvianitadilahelvianita@gmail.comMayang Anindya Pulosarimayang3023143@univpancasila.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap ketidakpastian argumentasi hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat peradilan pertama,Banding,dan Kasasi dalam perkara tindak pidana korusi yang dikaikan dengan delik pernyertaan. Fokus utama penelitian adalah penerapan asas Onvoldoende Gemotiveerd (pertimbangan hukum yang tidak cukup) yang dinilai memicu terjadinya penalaran yang sesat (fallacy) dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan terhadap terdakwa Ir. Alex Denni, Agus Sutoyo, dan Ir. Teuku Hedi Safinah. Permasalahan ini turut memperparah disparitas pemidanaan dalam praktik peradilan pidana korupsi. Penelitian ini berbeda dari studi-studi sebelumnya seperti oleh ICW.MAPPI-FHUI, dan para akademisi lain, yang telah menitikberatkan pada disparitas pemidanaan dari aspek institusional, tafsir sanksi minimum ,atau pedoman pemidanaan. Penelitian ini justru menelaah secara mendalam kesalahan penalalaran hukum hakim dalam mengkonstruksi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pekrara ini, terjadi ironi dimana terdakwa yang secara fungsional memiliki peran dominan justru divonis tidak bersalah, sementara terdakwa dari kalangan swasta dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, penelitian ini menunjukan perlunya standarisasi dan penguatan argumentasi hukum hakim demi menjamin keadilan subtantif dan mencegah disparitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.</p>2026-03-16T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Ella Silvia, Fadillah Sri Elvianita, Mayang Anindya Pulosari