Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.95Kata Kunci:
Kode Etik, Sanksi Etik, Sanksi Pidana, PolriAbstrak
Polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Anggota Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi. Anggota Polri yang lalai dengan hal tersebut akan mudah terkena sanksi etik. Tulisan ini menganalisis perbuatan pidana dan pemberian sanksi etik kepada mantan anggota Polri Ferdy Sambo (FS). FS dijatuhi vonis pidana mati dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN junto. Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID/2023/PT DKI. Dengan tindakan terdakwa tersebut terjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah dengan pemberhentian tidak terhormat, sedangkan saksi pidana adalah hukuman mati. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi etik yang telah dijatuhkan kepada anggota Polri akan menghapuskan sanksi pidana pada terdakwa tersebut. Kesimpulan penelitian bahwa penjatuhan sanksi etik kepada anggota Polri tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan sebaliknya penjatuhan sanksi pidana juga tidak menghapuskan sanksi etik.
Referensi
Books with an author:
Sadjijono. (2008). Etika Profesi Hukum. Suatu Telaah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Yogyakarta: LaksbangMediatama.
Soebroto. (2004). Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Bunga Rampai PTIK.
Sudikno Mertokusumo. (2004). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Utomo, W. H. (2005). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Journal articles:
Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. A. R. M. (2023). ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6): 427-441.
Ginting, J., & Talbot, P. (2023). Fundraising Aspect of International Terrorism Organization in ASEAN: Legal and Political Aspects. Lex Scientia Law Review, 7(1): 1-30.
Franciscus Xaverius Wartoyo, & Yuni Priskila Ginting. (2023). Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 11(1): 29-46.
Rizky Pratama Putra Karo Karo. (2022). Hate Speech: Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat Dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI 10: 52-65.
Thoyyibah, I. (2023). Analisis pelanggaran kode etik Humas Polri (Studi kasus Ferdy Sambo). Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 5.
Ni Komang Ayu Sri Agustini, Anak Agung Laksmi Dewi., & I Made Minggu Widyantara. (2021). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Preferensi Hukum, 5, 634.
Parsudi Suparlan. (2007). Kode Etik Polri Guna Menunjang Profesionalisme Kepolisian. Jurnal Polisi Indonesia Edisi x Bulan September.
Waileruny, S., & Karo, R. P. K. (2021). Upaya Pencegahan Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 9(1): 136-150.
World Wide Web:
“7 Pelanggaran etik bikin Ferdy Sambo tetap dipecat Polri”, Sumber [Online]:
https://news.detik.com/berita/d-6299629/7-pelanggaran-etik-bikin-ferdy-sambo-tetap-dipecat-polri, diakses pada 14 Juni 2023 Pukul 19.46 WIB.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Queena Sakti Citra Maharani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















