Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penulis

  • Deni SB Yuherawan
  • Ratna Juita Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Sri Utari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • JoiceSoraya Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.8

Kata Kunci:

rekonstruksi, Asas Legalitas, nullum crimen sine poena

Abstrak

Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,  untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana). Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana. Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelemahan ontologis dalam asas ’nullum crimen sine poena legali, yaitu ketidakmungkinan penuntutan secara pidana terhadap suatu perbuatan,  walaupun menimbulkan kerugian besar bagi korban, jika perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana (sebagai hukum tertulis). Makna asas ’nullum crimen sine poena’ bahwa setiap kejahatan harus dipidana, baik  berdasarkan undang-undang pidana (hukum tertulis) maupun bukan berdasarkan undang-undang pidana (hukum tidak tertulis, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat). Fokus persoalan ditujukan kepada ketiadaan perlindungan hukum terhadap korban dari perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang pidana, sebagai konsekuensi logis  asas ’nullum crimen sine poena legali’ itu sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian teoritis, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari  pembahasan, sebagai berikut: (a) Tidak ada perlindungan hukum bagi korban dari ’crimina extra ordinaria’; (b)  gagasan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP mencakup sumber hukum pidana, hukum pidana yang harus diberlakukan, penerapan hukum pidana, dan pola pikir aparat penegak hukum; serta (c) Dalam konteks Pasal 2 ayat (1)  RUU-KUHP, gasasan hukum ’nullum crimen sine poena legali’, secara koherensi, merupakan bagian yang komprehensif dan konsisten dari asas ’nullum crimen sine poena’.

Kata kunci: rekonstruksi, asas Legalitas, ’nullum crimen sine poena’

Diterbitkan

2021-04-30
Abstrak viewed = 2370 times