Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Privasi Warga Negara Dalam Penggunaan Drone (Pesawat Nirawak) Di Indonesia

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Privasi Warga Negara Dalam Penggunaan Drone (Pesawat Nirawak) Di Indonesia

Penulis

  • Rahmat Halim Sapoetra Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v7i1.555

Kata Kunci:

drone, privasi, kebijakan hukum pidana, Pasal 257 KUHP, Rechtsgut, ruang privat, ius constituendum, criminal law policy, unmanned aerial vehicle, perlindungan data pribadi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan privasi warga negara yang terancam oleh penyalahgunaan teknologi drone (pesawat nirawak) di Indonesia. Perkembangan pesat penggunaan drone menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, khususnya terkait pelanggaran ruang privat melalui pengawasan dan perekaman tanpa izin. Drone yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sensor penginderaan jarak jauh mampu melakukan aerial surveillance terhadap ruang privat warga negara tanpa kehadiran fisik pelaku, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang serius dalam perlindungan hak privasi. Meskipun penggunaan drone secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020, regulasi ini lebih berfokus pada aspek keselamatan penerbangan dan tidak mengatur perlindungan privasi secara komprehensif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan drone pada ruang privat milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan integratif yang menggabungkan Pasal 257, 258, dan 333 KUHP Baru, Pasal 68 UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU ITE, dengan memenuhi lima parameter kumulatif. Namun, hukum positif yang ada masih memiliki kekosongan dan kekaburan hukum yang signifikan sehingga diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana (ius constituendum) berupa penambahan ayat pada Pasal 257 dan Pasal 258 KUHP Baru, revisi Pasal 68 UU PDP, serta penambahan ketentuan perlindungan privasi dalam regulasi penerbangan drone.

Referensi

Amin, R., et al. (2022). Aspek hukum pengoperasian pesawat udara tanpa awak menurut hukum positif di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(1), 1–22. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1185

Ancel, M. (1965). La défense sociale nouvelle. Cujas. https://www.persee.fr/doc/ridc_0035-3337_1968_num_20_1_19049

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana. https://books.google.co.id/books?id=Clc_DwAAQBAJ

Calo, R. (2011). The drone as privacy catalyst. Stanford Law Review Online, 64, 29–33. https://www.stanfordlawreview.org/online/the-drone-as-privacy-catalyst/

Esahstiansyah, E. P. (2023). Pengaturan drone sebagai pesawat udara dalam hukum internasional dan hukum nasional [Tesis/Disertasi, Universitas Jambi]. Repositori Universitas Jambi. http://repository.unja.ac.id/49739/

European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L 119/1. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=celex%3A32016R0679

Feeney, M. (2016). Drone surveillance and the Fourth Amendment (Cato Institute Policy Analysis No. 807). Cato Institute. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2919439

Hoefnagels, G. P. (1973). The other side of criminology: An inversion of the concept of crime. Kluwer. https://link.springer.com/book/10.1007/978-94-017-4495-9

Nurlaelia, S., et al. (2024). Pengaturan penggunaan drone oleh masyarakat sipil sebagai upaya melindungi keamanan dan keselamatan publik. Jurnal Hukum Republica, 24(1), 1–15. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/18015

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149457/permenhub-no-37-tahun-2020

Prosser, W. L. (1960). Privacy. California Law Review, 48(3), 383–423.

Roxin, C. (2006). Strafrecht allgemeiner teil: Band I (4. Aufl.). C.H. Beck.

Rule, T. A. (2015). Airspace in an age of drones. Boston University Law Review, 95, 155–208.

Singapura. (2019). Unmanned Aircraft Act 2019 (No. 42 of 2019).

Solove, D. J. (2008). Understanding privacy. Harvard University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 152.

Diterbitkan

2026-04-30

Terbitan

Bagian

Artikel