Konsep Asas Keseimbangan Dalam Pengaturan Upaya Hukum Terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i1.518Kata Kunci:
Upaya Paksa, Perampasan Aset, Upaya Hukum, RUU Perampasan Aset Tahun 2022Abstrak
Upaya hukum yang tidak memperhatikan asas keseimbangan terhadap pelaku tindak pidana yang dirampas asetnya merupakan suatu penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dikarenakan belum adanya suatu bentuk upaya hukum yang dapat diajukan sebelum adanya Penetapan atau Putusan Pengadilan. Upaya hukum yang ada terkait dengan perampasan aset adalah dapat mengajukan perlawanan atau keberatan, sebagiaman dalam Pasal 31 ayat (1) RUU Perampasan Aset Tahun 2022. Dalam pasal tersebut, pengaturan upaya hukum dapat dilakukan apabila setelah keluarnya penetapan atau putusan Pengadilan mengenai permohonan perampasan aset. Sehingga, aset telah dirampas terlebih dahulu sebelum adanya upaya hukum untuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap tersangka. Dengan begitu, menarik untuk mengkaji mengenai bagaimana pengaturan upaya hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tahun 2022 dikaitkan dengan asas keseimbangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan upaya hukum dalam RUU Perampasan Aset yang dikaitkan dengan asas keseimbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tahun 2022 bertentangan dengan asas keseimbangan karena dalam RUU tersebut tidak dimuat adanya upaya hukum perampasan aset sebagai upaya paksa.Referensi
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2014.
Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2007.
Adiansyah Nurahman dan Eko Soponyono, “Asas Keseimbangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana yang Berkeadilan,” Jurnal Pandecta, Vol. 13, No. 2, Desember 2019.
Dewi Yuchaa Afina, “Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya dengan Koperasi Wira Usaha Tenaga Terampil,”Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Raden Imam Al Hafis dan Moris Adidi Yogia, “Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik di Indonesia,” Jurnal Publika, Vol. 3, No. 1, 2017.
Widiya Yusmar, et al., “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 9, No. 2, Tahun 2021.
Yalid Yalid, et al., “Konsep Keadilan Voting dalam Rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (The Concept of Voting Justice in the Suspension of Debt Payment Obligations Meeting).” Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM) Vol. 3 No. 1, 2023.
Yudhi Setiawan, et al., “Penyuluhan Hukum tentang Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit di Desa Sigerongan,” Indonesian Journal of Education and Community Services, Vol. 2, No. X, 2022.
Zico Junius Fernando, et al., “Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Pidana,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2022.
“Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya” (Jakarta: Direktorat Jukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2021), terdapat di situs https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/5.%20Kajian%20Hukum%20Perampasan%20Aset.pdf
Jendela Hukum, “Prinsip atau Asas Keseimbangan dalam KUHAP,” (21 Agustus 2021), terdapat di situs https://jendelahukum.com/prinsip-atau-asas-keseimbangan-dalam-kuhap/
Venti Fuad, “Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana”, Scribd (2022), terdapat di situs https://www.academia.edu/32088891/Asas_Asas_dalam_Hukum_Acara_Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
________. Kitab Undang-undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana. UU No. 8, Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209.
________. Undang-undang Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8, Lembaran Negara No. 122 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara No. 5164.
________. Undang-undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20, Lembaran Negara No. 134 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara No. 4150.
________. Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31, Lembaran Negara No. 140 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3874.
________. Undang-undang Republik Indonesia tentang Administrasi Pemerintahan. UU No. 3, Lembaran Negara No. 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara No. 5601.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Fithrotu Alfin Nahdziah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















