Analisis Pertimbangan Hakim Berdasarkan Fakta Di Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i1.517Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Transfer Dana, Pertimbangan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid.B/2018/PN.Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal hukum dengan cara meminjam di perpustakaan dan men-download dari internet. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yang pertama adalah bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 82 UU Transfer Dana terhadap terdakwa sudah tepat berdasarkan fakta di persidangan, yang kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 5 ayat (1) UU TPPU tidak tepat berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim menjatuhkan Pasal 3 UU TPPU dikarenakan terdakwa bukan bertindak sebagai pelaku pasif pencucian uang melainkan pelaku aktif atau pelaku Pasal 3 pencucian uang.Referensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), et. al. 2018. Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Sinaga, Dahlan. 2015. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila (Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat). Bandung: Nusa Media.
Yanuar, Muh. Afdal. 2020. Modul Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Jakarta: Pusdiklat PPATK.
Nurani, Widianika dan Lukitasari, Diana. Tindak Pidana Transfer Dana Melalui Perintah Transfer Dana Palsu yang Dilakukan Oleh Nasabah PT Bank International Indonesia TBK (Studi Putusan PN Surakarta Nomor: 108/Pid.Sus/2014/PN.Skt.), Jurnal Recidive, Vol. 3, No. 3, 2014.
Yanuar, Muh. Afdal. Diskursus Antara Keududukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 4, 2019.
Kanter, E. Y. dan Sianturi, S. R. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Roberts K, Yunus Husein. 2018. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: Rajawali Pers.
United Nations Convention Against Transnational-Organized Crime.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Nurul Amalia Sukma Putri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















