Efektivitas Pengamanan Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur

Penulis

  • Abdoel Muthalib Marassabessy Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i1.513

Kata Kunci:

Pidana, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya perederan narkoba di Lapas disebabkan ketimpangan jumlah penghuni dan jumlah narapidana jauh melebihi jumlah kapasitas. Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, dikatakan lembaga pemasyarakatan tempat paling aman dan nyaman bagi mereka para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena dalam aktifitasnya di dalam Lembaga pemasyarakatan tidak terakses oleh masyarakat luar dan tidak terpantau secara langsung oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian Republik Indonesia mauapun Badan Narkotika Nasional (BNN). Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang JakartaTimur dan bagaimana efektivitas pengamanan yang di lakukan oleh petugas pengamanan dalam upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan teori teori efektifitas hukum menurut Hans Kelsen kemudian untuk metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Dengan hasil penelitian bahwa Kurangnya sarana dan prasarana baik dari segi kualitas maupun kuantitas sangat mempengaruhi terjadinya peredaran narkoba di Lapas. Secara khusus, kualitas sarana dan prasarana tersebut harus mengikuti perkembangan teknologi. Sistem keamanan Lapas masih belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itu, setiap pengunjung harus digeledah secara maksimal oleh petugas Lapas. Petugas Lapas merupakan ujung tombak dari sistem keamanan di Lapas Cipinang sedangkan jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah narapidana Overcrowding atau kelebihan kapasitas di lapas dapat membuat pengawasan terhadap narapidana menjadi lebih sulit dan kurang efektif.

Referensi

Moh. Makaro Taufik, Suharsil Dan Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Dharana Lastarya, Narkoba Perlukah Mengenalnya, Pakarkarya, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Republik Indonesia Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomer 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Metro NTB.com melalui Instgram@kemenkumhamri, Perbedaan Rumah Tahanan Negara dengan Lembaga Pemasyarakatan, https://www.metrontb.com/nasional/8188419390/Rumah, diakses dari Https: Negara-dan-Lembaga Pemasyarakatan-bedanya-apa-berikut-penjelasan-kemenkumham-ri.

Wawancara dengan Bapak David Andika sebagai staf KLPP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada Tanggal 29 Mei 2024.

Wawancara bersama Bapak M Rizal Fuadi selaku PLH (Pelaksana Harian) Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada Tanggal 29 Mei 2024.

Oksidelfa Yanto, Mengoptimalkan Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengurangi Perilaku Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17 No. 1, Maret 2020.

Diterbitkan

2025-04-30
Abstrak viewed = 26 times