Harmonisasi Pengaturan Restorative Justice Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Terhadap Perlindungan Korban

Penulis

  • Alwi Nicholas Hutabalian Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Rafiqoh Lubis Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i2.372

Kata Kunci:

Harmonisasi, Restorative Justice, Perlindungan Korban

Abstrak

Di Indonesia, Restorative Justice saat ini telah dimasukkan dalam Sistem Peradilan Pidana, yang sebelumnya lebih menekankan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kini mengarah pada perlindungan terhadap korban. Namun, dalam mengimplementasikan prinsip Restorative Justice masih terdapat ketidaksempurnaan karena hadirnya peraturan sektoral di tiap instansi penegak hukum yang hanya fokus pada lembaganya masing-masing, sehingga menyebabkan ketidakselarasan dalam penerapannya. Skripsi ini memuat beberapa rumusan masalah, yaitu sebagai berikut: 1). Bagaimana prinsip Restorative Justice dan perkembangannya dalam hukum pidana Indonesia; 2. Bagaimana perlindungan korban tindak pidana dalam penyelesaian melalui Restorative Justice; 3. Bagaimana harmonisasi pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan studi pustaka. Pada akhir penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2020 ini masih belum dapat mengakomodir prinsip Restorative Justice meski keduanya berorientasi terhadap pemulihan kembali pada keadaan semula. Terdapat perbedaan dalam Pemenuhan hak korban dalam peraturan kejaksaan dapat dikecualikan jika pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, tetapi dalam peraturan kepolisian Pemenuhan hak korban tetap harus terpenuhi walaupun sudah berdamai. Proses Restorative Justice dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan pelaku dan korban, dengan maksud bahwa ketika tidak ada kesepakatan maka Restorative Justice tidak akan terjadi dan Pemenuhan hak korban tidak akan terpenuhi.

Biografi Penulis

Alvi Syahrin, Universitas Sumatera Utara

Akademisi dan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Rafiqoh Lubis, Universitas Sumatera Utara

Akademisi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Referensi

Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Mulyanto, “Komparasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana antara Kepolisian dan Kejaksaan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022), diakses di https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/64717

Ainul Azizah, dkk., “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2, no. 2 (2023), diakses di https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/1643

Aisyah Assyifa, dkk., Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Jakarta: Indonesia Judicial Research Society, 2024), diakses di https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/asesmen-peraturan-internal-lembaga-penegak-hukum-tentang-keadilan-restoratif-terhadap-undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

Daniel W. Van Ness, dkk., Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice Fourth Edition (Cincinnati: Matthew Bender & Company, Inc., a member of the LexisNexis Group New Providence, NJ, 2010)

Edi Ribut Harwanto, Keadilan Restorative Justice: Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila (Lampung: Laduny Alifatama, 2021)

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar, “Legal Protectionn of “Dalihan Natolu” Principles asa a Constitutional Rights of the Batak Toba Indigenous Community,” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019), diakses di https://download.garuda.kemdikbud.go.id/

Fitriana Sidikah Rachman dan Putri Jasmin Zahira, “Tinjauan Diskresi Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Pada Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 2, no. 8 (2024), diakses di https://doi.org/10.3783/causa.v2i8.2442

Hutpa Ade Pangesti, “Perlindugan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” Lex Crimen 8, no. 10 (2019), diakses di https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/27027

Jean Calvijn Simanjuntak, Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia (Depok: Raja Grafindo Persada, 2023)

John Kenedi, Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020)

Joice Soraya, Viktimologi: Kajian Dalam Perspektif Korban Kejahatan (Malang: Media Nusa Creative, 2022)

M. Fakri Vilano Putra, “Asas Dominus Litis dalam Poroses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice,” Hangoluan Law Review 2, no. 2 (2023)

Malik Ibrahim dan Taufiqurohman, “Efektifitas Singer Sebagai Pelaksanaan Sanksi Adat Dalam Hukum Perkawinan (Studi Pada Komunitas Suku Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah),” Tasyri’ Journal of Islamic Law 2, no. 2 (2023), diakses di https://doi.org/10.53038/tsyr.v2i2.65

MD. Shodiq, Budaya Hukum (Solok: Mafy Media Literasi Indonesia, 2023)

Mila Nova Angle Rodearni Br. Purba, dkk., “Analisis Penerapan Hukum Adat Batak Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perzinahan,” Sekolah: Journal of Sains Cooperative Learning and Law 1, no. 2 (2024), diakses di https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3247

Mira Maulidar, “Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Islam,” AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 13, no. 2 (2021), diakses di https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.856

Rikiansyah, dkk., “Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan,” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4, (2024), diakses di https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.27199

Risnawati Br. Ginting, dkk., “Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan,” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 10 (2023), diakses di https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.137

Rizky Arifiant., “Konsep Pidana Masyarakat Adat: Studi Kasus Konsep Silih Hampura Masyarakat Adat Baduy,” Jurnal Sosiologi dan Filsafat: Zarathustra 2, no. 1 (2024), diakses di https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/zarathustra/article/view/193

SIP Law Firm, “Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Pidana,” https://siplawfirm.id/mekanisme-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-kasus-pidana/, (diakses 7 Juni 2025)

Zulkarnein Koto, dkk., “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan,” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 1 (2023), diakses di https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571

Diterbitkan

2025-10-10
Abstrak viewed = 16 times