ANALISIS YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA TERORISME PASCA PERISTIWA TEROR BOM BALI I DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i2.366Kata Kunci:
Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Terorisme, Penanggulangan Terorisme.Abstrak
Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang mengancam kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Pembentukan kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan langkah strategis negara dalam melindungi seluruh hak asasi warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembentukan kebijakan kriminal penanggulangan dan pemberatasan tindak pidana terorisme di Indonesia pasca tragedi bom bali dan apakah pembentukan sudah cukup efektif. Metode penelitian
Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dan spesifikasi penelitian desktriptif analistis. Jika dilihat tragedi bom Bali merupakan titik awal dasar pembentukan kebijakan kriminal terorisme besar-besaran di indonesia. Pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah langkah luar biasa pemerintah dalam memberantas tindakan teror. Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk penambahan daya efektivitas pemberantasan tindak pidana terorisme yang kian berkembang. Melalui kebijakan kriminal pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Negara membentuk Satgas Khusus Detastemen Khusus Anti Teror 88, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Referensi
Abdullah, M. Zen, (2021). Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia." Legalitas: Jurnal Hukum 13(1), 26-35. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.246
Aji, Ahmad Mukri. (2013), Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum). Jurnal Cita Hukum 1(1), 1-12 https://doi.org/10.23887769978
Ali, Mahrus, (2012), Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktek, Gramata, Jakarta.
Ambarita, Folman P. (2018), Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, 7(2),141-156. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.321
Amrani, Hanafi, (2019), Politik Pembaruan Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta.
Bekele, Henok Kebede, (2021), Problem of defining terrorism under international law: Definition by the Appeal Chamber of Special Tribunal for Lebanon as a solution to the problem." Beijing L. Rev. 12, 619.
Carolina, Anita. (2019), Deradikalisasi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018." Jurnal Ilmu Kepolisian 13(3),9-9. https://doi.org/10.35879/jik.v13i3.190
Dukic, Petar, Alex P. Schmid, (2023), Defining Terrorism”." DEFENDOLOGIJA 27.(53), 141-143, DOI: 10.19165/2023.3.01
Fatoni, Syamsul. (2018), Pembaruan regulasi terorisme dalam menangkal radikalisme dan fundamentalisme." Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 18(1), 219-241. https://doi.org/10.21154/altahrir.v18i1.1165
Firmansyah, Hery. (2011), Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23(2), 376-393, https://doi.org/10.22146/jmh.16193
Gemilang, Muhammad Surya, and Irma Idris, (2024). Perspektif Sosiopendekatan Socio-Legal Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Seksuallogi Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Legislatif ,58-69. https://doi.org/10.20956/jl.v8i1.42076
Syahrial M. Wiryawan, (2018), Indonesia’s Legal Framework on Terrorism, Indonesia Criminal Law Update, Jakarta.
Hidayah, David, et al. (2022). Megawati Soekarno Putri Government Policy In Dealing With The Effects Of The Bali Bombings I In 2002." Jurnal Historica, 6(2),282-298. https://pdfs.semanticscholar.org/5166/1a2eb9653bf1eb9aa8fbd267228fce9d264a.pdf
Kenedi, John. (2017), Kebijakan kriminal (criminal policy) dalam negara hukum indonesia: upaya mensejahterakan masyarakat (social welfare)." Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 2(1),17.
Klein, Pierre. (2009), nternational Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism." United Nations Audiovisual Library of International Law, 1-5. https://legal.un.org/avl/pdf/ha/icsft/icsft_e.pdf
Mafazi, Agung, and Achmad Bahroni. (2021), Pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia.Jurnal Cakrawala Hukum 12(2),121-128.
Mao, Lijuan. (2019), Impacts of terrorism in the United Kingdom and Europe on tourism in the United Kingdom." Advances in Applied Sociology 9(11),491-504. doi: 10.4236/aasoci.2019.911036
Muladi, (2004). Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana. Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus. Jakarta, Gramedia.
Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Mukhtar, Sidratahta. (2016), Strategi Pemerintah Indonesia Menghadapi Terorisme Dalam Era Demokratisasi." Reformasi 6(2). DOI: https://doi.org/10.33366/rfr.v6i2.691
Nastiti, Nala Nourma, Yuswari Octonain Djemat, and Indah Dwiprigitaningtias, (2017), Tantangan Implementasi Kerjasama Anti-Terorisme Antara Indonesia dan Australia Tahun 2007-2016. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional 2(02),68-112. http://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dinamika-global/article/view/38
Nurhardianto, Fajar. (2015), Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 11(1), 33-44. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/840
Passas, Nikos. (2008), Terrorism financing general report." Revue internationale de droit pénal 79(3),325-343. https://droit.cairn.info/revue-internationale-de-droit-penal-2008-3-page-325?lang=en
Permana, I. P. Y. A. (2019). and Anak Agung Ngurah Wirasila. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku yang Mengidap Kleptomania. Kertha Wicara 8(5), 1-14.
Rachmawati, Ekky. (2019), Pengaturan Lembaga Negara Dalam Menangani Kasus Teroris Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Simposium Hukum Indonesia 1(1),476-483. https://eco-entrepreneur.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6358
Sanjaya, Putu Krisna Adwitya, Made Heny Urmila Dewi, and Ni Putu Martini Dewi. (2020). Faktor penentu penerimaan devisa di Provinsi Bali: Analisis partial adjustment model." Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha 12.(2),192-202. https://doi.org/10.23887/jjpe.v12i2.26430
Simanjuntak, Shara Yosevina, and Tri Cahyo Utomo, (2016), Analisis Kerja Sama Bilateral Indonesia Dengan Australia Dalam Penanggulangan Terorisme Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir (2002-2015)." Journal of International Relations Diponegoro 2.(3), 117-127. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/viewFile/12262/11912
Sugiyono, (2013), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Ulandari, Ari, Yoedhi Swastanto, and Effendi Sihole. (2019), Implementasi Kerjasama Kontra-Terorisme Indonesia-Australia (Studi Kasus: Bom Bali I Tahun 2002). Jurnal Diplomasi Pertahanan. https://core.ac.uk/download/pdf/288021911.pdf
Wahid, Abdul, (2011) Kejahatan Terorisme-Perspektif Agama, HAM dan Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.
Wisesa, Raka Gusfi. (2021), Keberhasilan dan Kegagalan Indonesia dalam Kebijakan Kontraterorisme." Jurnal Diplomasi Pertahanan 7.(1)
Zaidan, Muhammad Ali. (2017), Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal)." Law Research Review Quarterly 3(2), 149-180. https://journal.unnes.ac.id/sju/snh/article/view/20932
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Nadia Nabela

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.