KASUS PENDEKATAN KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TERHADAP DUGAAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL DAN PENISTAAN AGAMA OLEH PANJI GUMILANG DI PONDOK PESANTREN AL-ZAYTUN
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i2.336Kata Kunci:
Kriminologi, Viktimologi, Pelecehan Seksual, Penistaan Agama, Panji Gumilang, Pondok Pesantren, Al-Zaytun, Relasi Kuasa, Korban, Hukum Pidana.Abstrak
Kasus yang menyeret Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, bukan hanya menyita perhatian media, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai dinamika kekuasaan dalam lembaga pendidikan berbasis agama. Dugaan pelecehan seksual dan penistaan agama yang dilaporkan oleh berbagai pihak, jika benar adanya, menunjukkan bahwa lembaga keagamaan sekalipun tak luput dari potensi penyimpangan perilaku. Melalui pendekatan kriminologi dan viktimologi, tulisan ini mencoba menelusuri bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta dampaknya terhadap korban maupun masyarakat sekitar.
Pendekatan kriminologi dipakai untuk melihat sisi penyebab dan struktur kekuasaan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam lingkup tertutup seperti pesantren. Sedangkan perspektif viktimologi membantu kita memahami pengalaman korban yang tak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis, tetapi juga tekanan sosial yang berat. Banyak korban merasa kesulitan menyuarakan pengalaman mereka karena pelaku memiliki pengaruh besar, baik secara sosial maupun spiritual.
Kajian ini juga menyoroti bagaimana peran masyarakat, negara, serta institusi hukum dalam merespons laporan dugaan pelanggaran tersebut. Diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan berpihak pada korban agar keadilan bisa benar-benar terwujud. Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa transparansi, pengawasan, serta reformasi sistem pesantren merupakan kebutuhan mendesak dalam mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan
Referensi
Abdullah, M. A. (2019). Studi Agama Normatif dan Historis: Menyoal Dilema Keberagamaan di Tengah Pluralitas Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ariesta, R. D. (2022). “Viktimologi dalam Perspektif Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 178–192.
Azizah, S. N. (2021). Pendidikan Pesantren dan Tantangan Abad 21: Telaah Budaya dan Sistem Pengawasan. Malang: UIN Press.
Departemen Agama RI. (2012). Pedoman Pengelolaan Pondok Pesantren. Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam.
Effendy, B. (2017). Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
Fajri, M. (2020). “Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 45–59.
Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Husein, F. (2023). “Pesantren dan Relasi Kuasa: Kajian Kritis terhadap Kepemimpinan Spiritual di Lembaga Pendidikan Islam.” Jurnal Sosiologi Agama, 14(2), 120–135.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (Catahu) Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Kusuma, H. (2018). Viktimologi dan Perlindungan Korban Tindak Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Moch Bintang Paralegal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.