Analisis Manfaat dan Risiko Bilik Asmara di Lembaga Pemasyarakatan sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i2.142Kata Kunci:
Bilik Asmara, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Kebutuhan Seksual, Reintegrasi SosialAbstrak
Tulisan ini mengkaji wacana seputar “bilik asmara” di lembaga pemasyarakatan serta perspektif yang muncul baik yang pro maupun kontra, dari sisi pemasyarakatan, narapidana maupun masyarakat. Tulisan ini akan berupaya memberikan gambaran keberadaan bilik asmara di Lapas melalui analisis manfaat dan risiko (cost-benefit analysis). Di satu sisi, lapas sebagai lembaga penghukuman yang mengedepankan filosofi reintegrasi sosial dituntut untuk memenuhi hak-hak asasi narapidana, termasuk salah satunya pemenuhan kebutuhan seksual. Hal ini sejalan dengan konsep The Pain of Imprisonment yang dikemukakan oleh Gresham M. Sykes yang menyatakan bahwa kebebasan bergerak adalah satu-satunya hak yang dapat dirampas dari seorang narapidana. menghukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan realitas terkini seputar kondisi pemenuhan kebutuhan seksual di lembaga pemasyarakatan. Pengumpulan data lapangan dilakukan pada setiap lokasi penelitian dengan melakukan wawancara terhadap narapidana dan petugas pemasyarakatan. Para partisipan diminta menyampaikan pendapatnya mengenai manfaat dan risiko adanya “bilik asmara” di lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sudut pandang narapidana, wacana “bilik asmara” memiliki banyak dampak positif, yaitu dapat memenuhi hasrat seksual, menjaga keharmonisan keluarga, menghilangkan stres, mengatur emosi terhadap tekanan kehidupan di penjara serta memberikan motivasi untuk melakukan pembinaan di lapas. Namun, petugas pemasyarakatan memandang hal ini sebagai upaya yang berisiko tinggi, mengingat potensi penyalahgunaan fasilitas, perilaku menyimpang, dan persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Referensi
Bonner, S. (2022). Social Cost Benefit Analysis and Economic Evaluation. Brisbane: University of Queensland.
Firman, C. A., Ravena, D., Priyatno, D., Emaliawati, & Mulyana, A. (2022). Sexual Needs of Indonesian Prisoners in The Aim of Punishment Perspective. MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan, 1-9.
J, S., Alessio, D., Flexon, J., & Stolzenberg, L. (2013). The Effect of Conjugal Visitation on Sexual Violence in Prison. Am J Crim Just, 13-26.
Kajawo, S. (2021). Conjugal Visits in Prisons Discourse: The Prisoners’ Voice in Malawi. IAFOR Journal of Psychology & the Behavioral Sciences .
Mahendra, A. I. (2020). Analisis Pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lapas X. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 641-654.
Nitibaskara, R. (1999). Catatan Kriminalitas. Jakarta: Jayabaya University Press.
Paguci, S. (2015, Juni 24). Urgensi Bilik Asmara di Rutan dan Lapas. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/sutomo-paguci/55297287f17e61a3718b4599/urgensi-bilik-asmara-di-rutan-dan-lapas
Pros And Cons Of Conjugal Visits. (2022). Diambil kembali dari Myprosandcons: https://www.myprosandcons.com/pros-and-cons-of-conjugal-visits/
Rahman, M. A. (2022, September 5). DPR Tegaskan Pentingnya Bilik Asmara untuk Tahanan. Retrieved from Beritasatu.com: https://www.beritasatu.com/news/972913/dpr-tegaskan-pentingnya-bilik-asmara-untuk-tahanan
Seksualitas, HAM dan Narapidana. (2020, Maret 16). Retrieved from djham: https://ham.go.id/2020/03/16/seksualitas-ham-dan-narapidana/
Sulistyawan, A. Y. (2014). Membangun Model Hukum Yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan : Telaah Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Ilmu Hukum, 213-228.
Sumarwan, U. (2017). Membangun Bilik Asmara melalui Keadilan Substantif. Deviance Jurnal Kriminologi, 156-165.
Sykes, G. M. (2007). The Pains of Imprisonment. In G. M. Sykes, The Society of Captives (pp. 63-83).
Violina, Y. (2021). Upaya Pemenuhan Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Mencegah Penyimpangan Seksual di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sesuai Dengan Standard Minimum Rules. Wajah Hukum, 213-228.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Nadia Utami Larasati, Lucky Nurhadiyanto, Muhammad Zaky, Abdur Rozak

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















