Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.101Kata Kunci:
Narkotika, Partisipasi, Perlindungan HukumAbstrak
Efektivitas dari berlakukanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat bergantung pada seluruh jajaran penegak hukum. Namun, disisi lain hal terpenting adalah kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat dalam penegakkan hukum pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Putusan Mahkamah Agung No. 2081K/Pid.Sus.2016, yang secara tidak langsung mewajibkan tindakan penggeledahan dalam kasus narkotika bertujuan untuk mendapatkan barang bukti, dengan didampingi oleh saksi orang lain selain polisi yaitu masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut disini penulis ingin meneliti tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, literatur dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana narkotika yang sangat dibutuhkan bagi penegak hukum guna memberikan informasi dalam pencegahan tindak pidana narkotika untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, serta hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang intinya masyarakat wajib membantu membagi informasi jika adanya dugaan suatu tindak pidana narkotika, serta bentuk perlindungan hukum bagi saksi/pelapor berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa saksi dan korban.
Referensi
Buku
Dirdjosisworo, Soedjono, (1987), Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Alumni. Syliviana, (2001), Bunga Rampai Narkoba Tinjuaan Multi Dimensi, Jakarta: Sandi Kota.
Ma’asum, Umarno, (1987), Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, Jakarta: CV. Mas Agung.
Jurnal
Varia Peradilan, (2009), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majalah Hukum Tahun XIII, 83-84.
Adista Dwi Lestari, (2020), Peran Serta Masyarakat Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, Journal od law, 1, (3).
Peraturan Perudang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Pokok Pertahanan Keamanan Nomor 20 Tahun 1982.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Andika Dian Tetuko

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















